Minggu, 14 April 2013

PERNYATAAN SIKAP PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA (PGSI) dan MENDESAK PRESIDEN RI MENGEVALUASI KINERJA MENDIKBUD RI DAN MENTERI AGAMA RI


PERNYATAAN SIKAP
PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA (PGSI)
BERDASARKAN HASIL RAPAT KOORDINASI PB PGSI
DI YOGYAKARTA, 13 APRIL 2013

MENDESAK PRESIDEN RI
MENGEVALUASI KINERJA MENDIKBUD RI DAN MENTERI AGAMA RI

Sekian banyak masalah pendidikan nampak seperti benang kusut dan tidak pernah selesai. Saat ini pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pendidikan dasar terhambat akibat penerapan sistem online yang tidak disertai dengan sosialisasi yang efektif bagi pengimput data di sekolah-sekolah. Persoalan penyaluran tunjangan profesi di tahun 2013 ini yang dijanjikan akan lebih baik ternyata tidak ada perubahan berarti, kurikulum 2013 dikritik dan diprotes masyarakat, Undang-Undang Pendidikan Tinggi sedang digugat di Mahkamah Konstitusi, Ujian Nasional yang telah diputus pengadilan sebagai kebijakan yang melanggar HAM (Hak Anak) masih terus dijalankan secara sepihak, proses inpassing (penyesuaian kepangkatan guru sekolah/madrasah swasta) yang memakan waktu cukup lama, penghentian pemberian NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi guru sekolah/madrasah swasta, keterlambatan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah di lingkungan Kementerian Agama, penerimaan tunjangan profesi yang belum sesuai dengan hasil inpassing guru dan TERAKHIR TERKAIT DENGAN TERTUNDANYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL DI 11 PROVINSI serta banyak lagi persoalan pendidikan lainnya.

Dampak negatif dari persoalan-persoalan pendidikan di atas antara lain :
-          Masih banyak guru yang belum ter-update datanya dan bahkan banyak yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hanya karena perangkat teknologi yang disiapkan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan;
-          Semakin panjangnya waktu pendataan Dapodik Online yang akan berdampak pada semakin lamanya tunjangan profesi guru dikeluarkan karena Kemdikbud terlambat membuat Surat Keputusan (SK) bagi guru yang sudah semestinya menerima tunjangan profesi;
-          Banyak guru yang akan kehilangan haknya memperoleh tunjangan profesi karena dikategorikan sebagai guru yang TMS akibat tidak bersesuaian antara teknologi dengan data lapangan;
-          Janji Kemendikbud yang ingin melancarkan penyaluran tunjangan profesi tepat waktu tidak dibarengi dengan realisasi kebijakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2013 tentang tunjangan profesi ternyata proses penyaluran tunjangan profesi masih dilakukan pertriwulan, dan dalam realisasinya diperkirakan akan sama terlambatnya seperti tahun-tahun sebelumnya;
-          Kemendikbud terbukti tidak memiliki data guru yang lengkap sehingga dalam menghitung data guru sering berbeda-beda jumlahnya dengan yang dimiliki Pemerintah Daerah maupun DPR. Ketidak lengkapan data ini menyebabkan lambannya Kemdikbud dalam mengantisipasi jika terjadi perubahan-perubahan data guru seperti perubahan gaji pokok dll yang berdampak lambannya dalam mengimplementasikan kebijakan;
-          Kurikulum yang dikerjakan secara tergesa-gesa dan tidak melibatkan organisasi-organisasi guru menyebabkan banyak guru sampai saat ini masih belum memahami isi perubahan kurikulum yang dalam waktu dekat ini (tahun ajaran baru Juli 2013) akan diterapkan. Perubahan kurikulum yang diisyaratkan pemerintah memuat banyak perubahan umumnya masih sebagai barang asing dimata para guru. Pelatihan massal yang direncanakan diberlakukan dalam liburan akhir tahun ajaran ini terkesan pelatihan yang terburu-buru dan sulit diharapkan hasil yang maksimal;
-          Ujian Nasional (UN) yang sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai kebijakan melanggar HAM (Hak Anak) ternyata terus dilaksanakan. Ini membuktikan bahwa pemerintah selama ini sangat tidak percaya kepada guru dan sekolah untuk mengelola secara utuh proses pembelajaran bagi peserta didik.  Padahal menurut UU Sisdiknas proses pembelajaran dan penilaian serta kelulusan dilakukan oleh pendidik bersama dengan satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Penundaan penyelenggaraan Ujian Nasional di 11 provinsi akibat keterlambatan distribusi soal juga menunjukkan betapa tidak diperhitungkannya aspek-aspek psikologis dan hak anak untuk nyaman dalam kegiatan pembelajaran/evaluasi;
-          Masih banyak guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan hasil proses inpassing, terutama yang berada dibawah Kemenag RI;
-          Keterlambatan BOS dibawah Kementrian Agama menyebabkan operasional sekolah-sekolah/madrasah menjadi terganggu;
-          Guru sekolah/madrasah swasta mengalami kesulitan untuk mengikuti program sertifikasi karena kuota sertifikasi dibatasi.

Menyikapi persoalan pendidikan tersebut PB PGSI menilai bahwa terdapat persoalan penting dalam manajemen pendidikan nasional baik yang dibawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun yang dibawah pengelolaan Kementerian Agara RI, yang menunjukkan adanya persoalan kinerja pada kedua Kementerian tersebut.

Oleh karena itu PB PGSI dengan ini menyampaikan sikap :
  1. Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud RI dan Kemenag RI harus fokus menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut diatas;
  2. Karena persoalan Manajemen Pendidikan terkait erat dengan kinerja kepemimpinan di kedua Kementerian tersebut maka PBPGSI mendesak agar Presiden RI melakukan evaluasi terhadap kinerja pemimpin kedua kementerian tersebut (Menteri Dikbud dan Menteri Agama bersama dengan Wakil Menteri) dalam semester pertama tahun 2013 ini. Jika dinilai tidak mampu melakukan perbaikan kinerjanya maka PB PGSI meminta pergantian terhadap kedua Menteri tersebut, atau secara pribadi mengundurkan diri.
  3. Mendesak DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah untuk ikut meminta Presiden RI melakukan evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan di Kementerian Dikbud RI dan Kementerian Agama RI.


Demikian pernyataan sikap PB PGSI.